Kode Etik Pegawai Persyarikatan Muhammadiyah: Panduan Integritas dan Etika Profesional

Kode Etik Pegawai Persyarikatan Muhammadiyah: Panduan Integritas dan Etika Profesional

Dalam rangka menjaga integritas dan meningkatkan standar profesionalisme di lingkungan pendidikan, Persyarikatan Muhammadiyah telah menetapkan serangkaian kode etik yang detail dan komprehensif untuk pegawai di sekolah, madrasah, dan pendidikan nonformal. Kode etik ini dirancang untuk memastikan bahwa semua pegawai bertindak sesuai dengan nilai-nilai organisasi dan etika profesional.

Kode Etik Pegawai Persyarikatan Muhammadiyah

Berikut adalah 18 prinsip kode etik yang harus diikuti oleh pegawai Persyarikatan Muhammadiyah berdasarkan Ketentuan Majelis Nomor 05/KTN/I.4/F/2024  tentang Kepegawaian pada Sekolah Madrasah dan PNF:

  1. Berkepribadian Muhammadiyah: Memancarkan nilai-nilai dan etika Muhammadiyah dalam segala aspek kehidupan.

  2. Menaati Peraturan yang Berlaku: Mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang berlaku di Persyarikatan serta peraturan pemerintah.

  3. Menjaga Nama Baik Persyarikatan: Bertindak dan berperilaku sedemikian rupa sehingga tidak mencemarkan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah.

  4. Partisipasi Aktif dalam Kegiatan Persyarikatan: Aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Persyarikatan.

  5. Melaksanakan Tugas dengan Tanggung Jawab Penuh: Menjalankan semua tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi dan integritas.

  6. Bekerja dengan Jujur, Tertib, Cermat, dan Bersemangat: Menunjukkan integritas tinggi dalam semua aspek pekerjaan.

  7. Menaati Jam Kerja: Mengikuti ketetapan jam kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.

  8. Menciptakan Suasana Kerja yang Harmonis dan Kondusif: Berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan kondusif bagi semua.

  9. Melaporkan Kepada Atasan Apabila Ada Hal yang Merugikan Persyarikatan: Berkomunikasi dengan atasan tentang segala potensi atau isu yang dapat merugikan organisasi.

  10. Menggunakan Aset Persyarikatan Secara Bertanggung Jawab: Mengelola dan menggunakan aset organisasi dengan bijak dan bertanggung jawab.

  11. Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai Tugas: Menyediakan layanan yang berkualitas tinggi sesuai dengan peran dan tanggung jawab.

  12. Bersikap Tegas, Adil, dan Bijaksana: Menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

  13. Membimbing Bawahan dalam Melaksanakan Tugas: Memberikan arahan dan dukungan kepada bawahan untuk meningkatkan efektivitas kerja.

  14. Menjadi Suri Tauladan yang Baik: Menjadi contoh yang baik bagi bawahan dan rekan kerja dalam segala hal.

  15. Meningkatkan Prestasi dan Karir: Berupaya untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan mengembangkan karir secara profesional.

  16. Menaati Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku: Menghormati dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  17. Berpakaian Rapi dan Sopan, serta Bersikap dan Bertingkah Laku Santun: Menjaga penampilan dan perilaku yang baik di semua waktu.

  18. Menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Satuan Pendidikan: Mendukung upaya kesehatan publik dengan memelihara lingkungan bebas rokok.

Penerapan kode etik ini diawasi secara ketat untuk memastikan semua pegawai mengikuti standar yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap kode etik akan ditangani dengan tegas, melalui proses yang adil dan transparan, untuk memastikan kepatuhan dan memelihara integritas organisasi.

Kode etik Pegawai Persyarikatan Muhammadiyah merupakan fondasi penting yang membantu memastikan bahwa semua pegawai bertindak dengan cara yang mencerminkan nilai dan misi organisasi. Hal ini tidak hanya penting untuk reputasi organisasi tetapi juga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang efektif dan etis bagi semua pemangku kepentingan.